Gambar : Siswa kelas V MI Miftahul Akhlaqiyah sedang bersiap bertanding sepakbola.
Menurut Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No. 3 Tahun 2005 pasal 20 dan 21 Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga. Sementara prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan atau penyelenggaraan keolahragaan.
Sebuah sekolah idealnya memiliki lapangan terbuka seluas 20x40 meter, maka di atas lapangan itu bisa dibuat lapangan futsal, voli, bulu tangkis, sepak takraw dan kasti. Kecuali untuk bola basket, lapangan harus di semen dan membutuhkan fasilitas papan pantul dan ring. Tetapi jika sebuah sekolah, hanya memiliki lapangan yang lebih kecil dari ukuran di atas, maka guru penjas harus berpikir keras untuk memenuhi kewajiban pembelajaran yang akan diberikan kepada siswa.
Itulah yang sudah diterapkan oleh guru PJOK MI Miftahul Akhlaqiyah Beringin Semarang, selama ini walaupun dari pihak sekolah baik sarana dan prasarana masih belum mencukupi, akan tetapi berkat sinergi antara pihak sekolah dengan masyarakat sekitar dapat bekerjasama untuk pemanfaatan ruang terbuka umum di wilayah sekitar sekolah. Terbukti dengan cara ini bisa sangat membantu berjalanya pembelajaran PJOK di MI Miftahul Akhlaqiyah.