Di Indonesia, individu berkebutuhan khusus kerap disebut dengan istilah penyandang disabilitas. Disabilitas, menurut KBBI, diartikan sebagai keadaan (seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang.
Disabilitas merupakan individu normal yang memiliki keterbatasan. Hal-hal yang membatasi tersebut dapat menghambat aktivitas yang dilakukan individu dalam kehidupan sehari-hari.
Apakah penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memeroleh pendidikan?
Negara Indonesia telah menjamin hak bagi penyandang disabilitas. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (2): "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".
Untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Adanya undang-undang penyadang disabilitas tersebut yaitu sebagai payung hukum dan jaminan agar kaum disablitas terhindar dari segala bentuk ketidakadilan, kekerasan, dan diskriminasi.
Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berjalan lancar tanpa adanya dukungan masyarakat pada penyandang disabilitas.
Mari ciptakan masyarakat inklusif yang berkesinambungan, agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Penuhi hak disabilitas untuk Indonesia yang lebih baik. -arf